Buku Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karenanya, dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

Dijelaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahannya yang demokratis. Penyelenggaraan Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas, dan kewenangannya masing-masing.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin memadai. Oleh sebab itu, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.

Berdasarkan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat mengenai undang-undang ini, hingga akhirnya terbentuk undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Penyelenggara Pemilu Nomor 15 Tahun 2011. Di dalamnya, terdapat sepuluh bab aturan dan ketentuan penyelenggara Pemilu yang meliputi KPU, Pengawas Pemilu, dan DKPP berikut penjelasannya. Di antaranya Asa Penyelenggara Pemilu, Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban, Persyaratan, Mekanisme Pengambilan Keputusan, dan Kesekretariatan.

Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang diterbitkan Gradien Mediatama ini akan membantu Anda mengetahui berbagai aturan dan pelaksanaan penyelenggara Pemilu di Indonesia dan luar negeri. Buku ini disusun sesuai isi dan tata letak dokumen resmi dari Sekretariat Negara.