Undang-Undang Dasar 1945 telah banyak mengalami perubahan atau amandemen. Selama kurun waktu 1999-2002 telah mengalami empat kali amandemen. Keempat amandemen tersebut tidak dibuat secara terpisah, tapi sebuah rangkaian kesatuan. Materi amandemen mulai dipersiapkan pada bulan Oktober 1999 oleh Panitia Ad-Hoc (PAH). Materi-materi yang dibahas tentu tidak bisa dianggap mudah sehingga tidak dapat dibahas dan diputuskan secara terburu-buru.
Pada tahap awal, hanya materi-materi ringan yang dibahas dan diselesaikan, sedangkan materi-materi yang lebih berat baru selesai pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan Sidang Tahunan MPR 2002. Ada empat alasan yang mengharuskan perlunya amandemen UUD 1945.
1. Sejak dikeluarkan, UUD 1945 bersifat sementara.
2. UUD 1945 memiliki kelemahan yuridis dan konseptual. UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal sehingga dianggap terlalu sederhana untuk sebuah negara, karena itu diperlukan Undang-Undang untuk menyokong UUD 1945. Undang-Undang ini bisa saja diselewengkan oleh pembuatnya.
3. Pada UUD 1945, kekuasaan yang diberikan kepada presiden dan MPR dianggap terlalu besar sehingga dapat disalahgunakan.
4. Terdapat pasal-pasal yang ambigu sehingga dapat disalahartikan.
Selama proses amandemen dari tahun 1999 sampai tahun 2002, isu-isu peka dan pernah tabu untuk dibicarakan pada akhirnya dapat dibahas secara terbuka dengan rasa saling menghargai demi kepentingan bersama. Isu-isu tersebut adalah:
1. Apakah Pembukaan UUD 1945 perlu diubah.
2. Isu untuk memasukkan kembali “7 kata: dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluknya” seperti dirumuskan pada rancangan Piagam Jakarta akan dimasukkan kembali ke dalam pasal 29 UUD.
3. Isu apakah bentuk negara kesatuan akan dipertahankan atau diganti dengan bentuk negara serikat.
Pada akhirnya, disepakati untuk tetap mempertahankan rumusan yang ada dalam UUD 1945 (asli) dengan musyawarah mufakat. Saat memasuki tahap pembuatan amandemen keempat, terdapat kalangan dari MPR sendiri yang menolak amandemen. Dasar pemikirannya adalah kekhawatiran bila amandemen akan terlalu jauh sehingga UUD 1945 menjadi berubah. Oleh karena itu, dibuat suatu kensensus bahwa amandemen:
1. Tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945.
2. Tidak akan mengubah susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk lain.
3. Susunan pemerintahan tetap bersipat kabinet presidentil, bukan parlementer.
4. Memberikan otonomi seluas-luasnya pada daerah, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buku UUD 1945 & Amandemen terbitan Gradien Mediatama ini merupakan buku Undang-Undang 1945 edisi terbaru tahun 2013. Sebagai penunjang pengetahuan hukum perundang-undangan, di dalam buku ini dilengkapi pula dengan sejarah dibentuknya amandemen UUD, butir-butir pancasila, 7 kunci pokok sistem pemerintah, teks proklamasi, lambang negara Indonesia, struktur kenegaraan, struktur pemerintahan, lembaga tertinggi negara, komisi-komisi negara, presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat, susunan kabinet Indonesia bersatu II 2009—2014, dan keraton-keraton di Indonesia.