Panduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Swasta

Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat guna menggerakan roda perekonomian. Oleh karena itu, penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa menjadi sangat penting. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah urgensi pelaksanaan pengadaan barang mesti efektif, efisien, serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran.

Menjadi penting karena pengadaan barang dan jasa di setiap instansi pemerintah didasarkan pada Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Rentra) Instansi. Barang dan jasa, dibeli atau diadakan karena memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Aspek penting lain dalam pengadaan barang dan jasa adalah pertimbangan profesionalisme dan integritas dari Pimpinan, Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga dalam pemilihan Panitia Pengadaan dan Pimpinan Proyek. Telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah yang muncul di seputaran proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, antara lain banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Upaya pemberantasan korupsi, khususnya di bidang ini, hanya akan efektif jika diikuti dengan pencegahan dan upaya deteksi dini penyimpangan.

Salah satu modus kolusi atau nepotisme dengna pihak-pihak di luar instansi adalah adanya proyek-proyek yang “dipesan” dari calon rekanan, yang menjanjikan dapat mengatur penyelesaian proses perencanaan anggarannya dengan otoritas politik dan otoritas keuangan. Modus lain mencapu adanya unsur otoritas politik dan otoritas keuangan atau perencanaan yang jug menitipkan proyek atau rekanan tertentu, dengan janji-janji yang sama. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan Renstra Instansi, dan tentu saja tidak akan sesuai dengan kebutuhan nyata.

  1. Pengadaan barang dan jasa tidak sungguh dibutuhkan, karena ada titipan dari “atas”, bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata.
  2. Spesifikasi barang dan jasa serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dibuat Panitia Pengadaan ternyata spek yang diatur dan harga yang ditetapkan oleh orang lain. Di sinilah mark up, dan kadang-kadang mark down, dilakukan karena semua sudah diatur orang lain, termasuk spesifikasi dan harga pembanding.
  3. Lelang atau pengadaan yang seharusnya adil, terbuka, dan berdasarkan kompetensi, nayatanya hanya pro forma, arisan, bahkan pesertanya sudah diatur.
  4. Kick back dan penyedia barang kepada “sponsor” ini menyebabkan harga menjadi naik.
  5. Setoran sejumlah persen harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan barang dan jasa agar hasil yang didapatkan lebih efisien, efektif, akuntabel, dan bermanfaat sebagai perbaikan sistem Pengadaan Barang dan Jasa.

Buku Pegangan Pengadaan Barang dan Jasa terbitan Gradien Mediatama ini akan menjelaskan kepada Anda tentang prosedur yang harus dilakukan oleh peserta pengadaan barang dan jasa. Prosedur tersebut meliputi syarat teknis dan syarat administratif yang harus dipenuhi badan usaha untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Syarat administratif tersebut mencakup dokumen yang harus dimiliki perusahaan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa serta sebagai kompetensi perusahaan yang akan menjadi dasar dalam penilaian peserta.

Di dalam buku yang disusun oleh Albert Ryan ini berisi pengenalan dasar-dasar pengadaan barang dan jasa, proses pengadaan barang dan jasa pemborongan konstruksi di pemerintah, proses pengadaan jasa konsultasi di pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa swasta, tip mengikuti dan memenangkan pengadaan barang dan jasa, penyimpangan dlaam pengadaan barang dan jasa, serta lampiran-lampiran.