Pasal-pasal Larangan untuk Partai Politik

 
Apa saja larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik 2008? Dalam bab XVI tentang larangan pada pasal 40 disebutkan, pada ayat tiga, Partai Politik dilarang:
 
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. Menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. Menerima sumbangan dari perseorangan dan/ atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. Meminta atau menerima dana dari badan usaha miliki negera, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya; atau
e. Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
 
Pada ayat empat dan lima disebutkan:
Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
 
***
 
Berapakah jumlah maksimal dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak individu?
Menurut UU Pemilu yang telah disahkan, ada dua sumber dana kampanye, yakni dari individu dan badan usaha. Jumlah maksimal dana pemilu yang berasal dari sumbangan individu tidak boleh lebih dari 1 milyar. Dan maksimal 5 milyar jika sumber dana tersebut berasal dari badan usaha atau perusahaan.
 
Isi undang-undang pemilu selengkapnya dapat Anda simak dalam buku Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik 2008 yang baru saja diterbitkan Gradien Mediatama.
 
Berapa perubahan penting yang dibahas dalam undang-undang Pemilu ini mencakup hal-hal berikut:
– Penetapan jumlah/alokasi kursi di DPR RI
– Alokasi kursi pada tiap daerah pemilihan
– Penentuan ambang batas bagi partai yang berhak untuk mengikuti pemilu (electoral threshold)

– Cara pemberian suara
– Penghitungan sisa suara
– Penentuan calon terpilih
 
Nah, untuk mempermudah pencarian dan pemahaman, isi dan penjelasan pasal-pasal undangan-undang dalam buku ini disajikan dalam satu halaman. Dengan demikian pembaca tidak perlu membolak balik halaman untuk mencari penjelasan pasal yang bersangkutan.