Layanan ini telah tersedia dalam SPSE, yaitu e-Lelang Umum (e-Regular Tendering) yang merupakan pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang atau jasa dengan penawaran harga dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan. Di dalam SPSE, juga telah disiapkan fasilitas untuk proses audit secara online (e-Audit).
Layanan ini bisa Anda temukan di laman www.lpse.lkpp.go.id. Di dalam website ini, terdapat beberapa layanan, mulai dari berita pelelangan, baik yang sedang aktif maupun sudah selesai, membuat paket lelang, file dokumen unduhan berisi seputar pelelangan, tanya jawab, hingga penawaran tender dengan menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan.
Setiap pelelangan akan diseleksi oleh tim atau Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan kewenangan, seperti melakukan evaluasi lelang, menggugah berita acara evaluasi penawaran dan hasil pelelangan, menetapkan pemenang, dan menjawab sanggahan.
Alur proses lelang secara elektronik ini dimulai dari login ke laman keanggotaan peserta lelang dengan user dan password. Kemudian buat paket lelang dan mengumumkannya -> lakukan penjelasan (Aanwijzing) -> upload dokumen addendum -> download dokumen penawaran -> evaluasi -> lalu diseleksi pemenang lelang serta diumumkan pemenangnya -> selesai.
Panduan secara lengkapnya bisa Anda dapatkan di buku Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik terbitan Gradien Mediatama. Buku ini berisi tutorial membuat dan menawarkan tender pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui e-lelang pada laman www.lpse.lkpp.go.id.
Di dalamnya berisi penjelasan dan langkah step by step dalam menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia di laman www.lpse.lkpp.go.id., mulai dari kepanitiaan, memulai aplikasi, penjelasan fitur dan fungsi menu website, proses lelang, membuat paket, penjelasan dokumen, unggah dan upload dokumen, evaluasi, pengumuman, sanggahan, pengubahan, hingga petunjuk pengoperasian SPSE 3.2.2.