Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik

 
Berhati-hatilah bagi para hacker, sebab undang-undang tentang internet sudah dikeluarkan pemerintah. Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008, itu memuat sebelas pasal larangan. Misalnya, pada pasal 32 ayat 1 yang menyebutkan:
 
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambah, mengurangi,melakukan transmisi merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
 
Dan berhati-hatilah bila menggunakan e-mail yang isinya memuat ancaman atau pemerasan. Hal ini tercantum pada bab perbuatan yang dilarang, pasal 27 ayat 4, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
 
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 membahas tentang:
1. Dokumen dan tanda tangan elektronik
2. Sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
3. Transaksi elektronik
4. Nama domain
5. Perlindungan hak pribadi
6. Perbuatan yang dilarang
7. Penyelesaian sengketa
8. Peran pemerintah dan peran masyarakat
9. Penyelidikan
10. Ketentuan pidana
 
Materi atau teks Undang-Undang ITE 2008 yang disajikan dalam format buku ini diterbitkan oleh Gradien Mediatama.