Undang-Undang Pemilihan Anggota Legislatif

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, setiap lima tahun sekali mesti diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pemilu legislatif dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Seluruh mekanisme Pemilu legislatif diatur secara penuh dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tugas-tugasnya, persyaratan peserta pemilu, jumlah kursi, kampanye, hingga pidana pelanggaran Pemilu. Secara garis besar, tahapan Pemilu menurut UUD meliputi 11 poin, yaitu sebagai berikut.

1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
4. Penetapan peserta Pemilu.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
7. Masa kampanye Pemilu.
8. Masa tenang.
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
10. Penetapan hasil Pemilu.
11. Pengucapan sumpah/janji anggtoa DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peraturan perundang-undangan Pemilu legislatif terdiri dari 25 bab yang dirinci oleh beberapa pasal penjelasan. Yaitu, sebagaimana yang tersusun di dalam buku “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD” terbitan Gradien Mediatama. Isi dan tata letak dalam buku ini sesuai dengan dokumen resmi dari Sekretariat Negara, tanpa pengubahan sedikit pun.

Buku peraturan perundang-undangan Pemilu legislatif ini akan sangat membantu Anda dalam meninjau aspek hukum Pemilu di Indonesia,  baik untuk kepentingan akademis maupun yuridis. Semua orang membutuhkan buku ini untuk menjalani proses berdemokrasi dalam setiap perhelatan politik di negara Indonesia. Tujuannya, agar tercipta tatanan demokrasi yang jujur dan adil sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.