UUD Partai Politik dan Perubahannya

Partai politik merupakan suatu perserikatan untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam suatu negara demokratis. Perserikatan ini diatur oleh undang-undang negara, baik dalam pembentukan, asas, tujuan, fungsi, maupun hak dan kewajibannya. Setiap peraturan yang telah ditetapkan undang-undang harus ditaati oleh setiap partai untuk terciptanya suatu tatatan politik yang demoratis dan adil.

Misalnya, dalam pembentukan partai politik, pada pasal 2 disebutkan dalam lima ayat sebagai berikut.

1. Partai polikit didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
   a. Asas dan ciri Partai Politik;
   b. Visi dan misi Partai Politik;
   c. Nama, lambang, dan tanda gambar Politik Politik;
   d. Tujuan dan fungsi Partai Politik;
   e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
   f. Kepengurusan Partai Politik;
   g. Peraturan dan keputusan Partai Politik;
   h. Pendidikan politik; dan
   i. Keuangan Partai Politik.
5. Kengeurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi acuan dasar dalam pembentukan sebuah partai. Setelah terbebentuk, berdasarkan aturan lainnya, partai mesti mendaftarkan diri ke departemen agar diakui secara sah sebagai badan hukum berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2. Demikian seterusnya, semuanya diatur dalam undang-undang.

Semua aturan-aturan tersebut sebagaimana terdapat dalam buku Undang-Undang Partai Politik & Perubahannya (2011) yang diterbikan Gradien Mediatama. Buku undang-undang ini, isi dan tata letaknya sesuai dengan dokumen resmi dari sekretariat negara, tanpa diubah sedikit pun.

Di dalam buku undang-undang ini berisi peraturan dan ketentuan partai politik berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2008 dan perubahannya pada tahun 2011, yaitu mulai dari ketentuan umum, pembentukan partai, asa dan ciri, kepengurusan, pengambilan keputusan, penyelesaian perselisihan, sanksi, hingga penjelasan umum pasal demi pasal.