UUD Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Baru-baru ini, Anda pasti sering mendengar berita tentang tindak pidana pencucian uang (money laundring). Bahkan, muncul para pelaku yang kerap diberitakan di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, seperti Gayus Tambunan dan Melinda Dee. Praktik pencucian uang modelnya bermacam-macam dan cenderung sangat rapi dan profesional.

Kejahatan pencucian uang tidak hanya bisa menyerang dan bersangkutan dengan uang negara, tapi juga bisa mengenai dana pribadi, organisasi, atau perusahaan. Cerdasnya, pelaku pencucian uang sering membuat aparat hukum kesulitan menjeratnya. Bahkan, mereka juga sering melibatkan para oknum untuk melancarkan aksi kejahatan melalui teknik gratifikasi atau suap.

Oleh sebab itu, setiap warga negara yang baik harus mengerti dan memahami tentang operasional dan aspek hukum tindak pidana pencucian uang. Tujuannya, agar kita menjadi sadar hukum sehingga tidak terjebak ke praktik kejahatan pencucian uang. Pasalnya, banyak di antara kita yang belum mengerti sistem dan praktik-praktik apa saja aspek tindak pidana pencucian uang menurut hukum Undang-Undang Republik Indonesia.

Dalam rangka itu, Gradien Mediatama menerbitkan buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membantu Anda memahami aspek hukum tindak pidana pencucian uang.

Melalui buku ini, Anda bisa mengetahui berbagai praktik dan model pencucian uang, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, perlindungan bagi pelapor dan saksi, kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan lain sebagainya.